Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Bakal Divonis Terkait Perkara Korupsi Tower BTS 4G
Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal divonis terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G hari ini, Rabu (8/11/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal divonis terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G hari ini, Rabu (8/11/2023).
Vonis tersebut bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Fahzal Hendri, beranggotakan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Rabu, 08 November 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Putusan. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Tak hanya Johnny G Plate, vonis juga akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Adapun untuk teknis pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, bergantung pada situasi nantinya.
"Nanti kita lihat situasinya. Kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu-satu," kata Fahzal Hendri dalam persidangan duplik Senin (6/11/2023) lalu.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.
Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.