Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Catut Nama Istri, Ernie Meike di Perusahaan Miliknya

Ernie Meike Torondek menyebut namanya dicatut Rafael Alun Trisambodo dalam kepemilikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rafael Alun Catut Nama Istri, Ernie Meike di Perusahaan Miliknya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bersaksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang sang suami, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ernie Meike Torondek menyebut namanya dicatut Rafael Alun Trisambodo dalam kepemilikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme).

Ernie Meike mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang suami, Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal pengetahuan Ernie Meike soal PT Arme.

Ia mengaku tahu perusahaan itu, tetapi tidak paham lebih jauh.

"Iya (tahu PT Arme). Saya awalnya tidak tahu. Nama saya hanya digunakan di situ. Suami yang menggunakan nama saya. Saya sebagai kalau enggak salah di situ komisaris," ucap Ernie Meike dalam persidangan.

Ernie Meike mengaku aktivitas dalam perusahaan dikendalikan oleh Rafael Alun.

Baca juga: Hakim Cecar Istri Rafael Alun soal Pembelian Rumah dari Grace Tahir

Berita Rekomendasi

Sebagai komisaris, Ernie Meike mengaku tak mengerjakan apapun dalam perusahaan yang menjadi tempat penerimaan gratifikasi Rafael Alun itu.

"Ya saya tidak tahu, hanya tahu saja pas ini Arme, sudah. Kalau ada apa-apa memang suami saya yang kerja, saya tidak pernah," katanya.

Ernie Meike juga mengaku dirinya tak menerima gaji dari PT Arme.

"Saya tidak menerima gaji. Saya tidak tahu, saya ibu rumah tangga. Jadi saya tidak tahu," sebut Ernie Meike.

Baca juga: Terima Kasih Rafael Alun Usai Bertemu Mario Dandy: Sudah 8 Bulan Tak Lihat dan Peluk Anak Saya

Selain di PT Arme, Ernie Meike juga mengaku namanya dicatut Rafael Alun dalam kepengurusan PT Cubes Consulting.

Ernie Meike mengaku dirinya dicatut sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur perangkat lunak atau software.

"Kalau tidak salah komisaris. Suami saya yang dapat gaji, bukan saya, saya tidak menjalankan tugas. Nama saya dipakai di situ," ungkap Ernie.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ernie Meike Torondek.

"Izin Yang Mulia di BAP saksi nomor 7 saudara menjelaskan. BAP Nomor 7 poin 2, saudara memperoleh penghasilan sebagai gaji, ada gaji komisaris PT Cubes. Sumber pemasukan saya dan Rafael Alun yaitu gaji Komisaris PT Cubes Rp 30 juta per bulan sejak 2010 sampai dengan maret 2023," kata jaksa membacakan BAP Ernie.

"Iyah itu diberikan kepada suami saya," Ernie menandaskan.

Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas