Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (baju putih) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara.

Vonis terhadap mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Galumbang juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Dianggap Tak Nikmati Uang Korupsi BTS Kominfo, Terdakwa Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Galumbang telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dakwaan kedua, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dinilai hakim tak terbukti.

Baca juga: Kuasa Hukum Galumbang Menak Minta Penegak Hukum Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

Oleh sebab itu, dirinya dibebaskan dari tindak pidana pencucian uang dan hanya dijerat korupsi.

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah tindak pidana tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua dan subsidair tersebut," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, bahkan hingga lebih dari dua kali lipat.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Galumbang telah dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Galumbang untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas