KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sudah Berstatus Tersangka
KPK mengonfirmasi bahwa Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa KPK sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10/2023).
Alexander menyebut Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alexander dikutip dari Kompas.com.
Menurut Alexander, KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Dia menyebut ada tiga orang yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang lainnya diduga memberikan suap.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Benarkan Wamenkumham Berstatus Tersangka
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander.
Kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso perihal dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar tanggal 14 Maret 2023.
Ketika menyelidiki kasus itu, KPK mendapati adanya meeting of mind atau titik temu yang disepakati kedua belah pihak.
Meeting of mind tersebut menjadi latar belakang aliran dana kepada Eddy.
Sementara itu, Eddy sudah memberikan klarifikasi kepada KPK mengenai laporan yang disampaikan Sugeng .
Eddy juga membantah dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar itu.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, Senin, (20/3/2023), ketika ditemui setelah memberikan klarifikasi di kantor KPK.
(Tribunnews/Febri) (Kompas/Syakirun Niam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.