Mantan Direktur Huawei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Vonis terhadap mantan Direktur PT Huawei Tech Investment ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.
Vonis terhadap mantan Direktur PT Huawei Tech Investment ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.
Baca juga: Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tak hanya penjara, Mukti Ali juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Mukti Ali telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Pengamat Hukum: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Dipaksakan
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primair," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Mukti Ali telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.