Tes SKD Dimulai Hari Ini, Simak Jumlah Soal yang Harus Dikerjakan
Simak jumlah soal, nilai/skor, nilai komulatif, hingga nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 yang harus diperhatikan oleh peserta.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan juumlah soal pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Seleksi CPNS 2023 memasuki tahap tes SKD yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Tes SKD CPNS 2023 ini dilakukan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan pasca sanggah pada instansi masing-masing.
Dalam melaksanakan tes SKD, peserta wajib mengenai jumlah soal yang dikerjakan, skor/nilai, hingga nilai ambang batas/passing grade yang harus diperoleh agar lolos tahapn selanjutnya.
Adapun dokumen yang wajib dibawa adalah kartu ujian tes SKD CPNS 2023 yang dapat diunduh melalui laman SSCASN.
Dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut ini jumalh soal, skor/nilai, hingga nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023.

Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Tes Dimulai Hari Ini, Kamis 9 November 2023
Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2023
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 45 soal
Skor/Nilai Tes SKD CPNS 2023
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Jika menjawab benar, maka akan mendapatkan nilai 5 per soal.
Namun, jika salah atau tidak menjawab maka mendapat nilai 0.
- Tes Intelegensia Umum (TIU):
Jika menjawab benar, maka akan mendapatkan nilai 5 per soal.
Namun, jika salah atau tidak menjawab maka tidak mendapat nilai ata 0.
- Tes Karateristik Pribadi (TKP): Nilai paling rendah dalam tes TKP adalah 1 dan paling tinggi 5.
Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.
Nilai Komulatif Tes SKD CPNS 2023
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 175 poin
- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 225 poin
Baca juga: 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin
- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 166 poin
Jadi, untuk jumlah total keseluruhannya, terdapat 110 soal yang harus dikerjakan, dengan bobot nilai soal 550 poin.
Selain itu, passing grade/nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 untuk peserta khusus:
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.