Tiga Pegawai Pertamina Tersangkut Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis
KPK memanggil tiga pegawai Pertamina untuk mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tender pengadaan katalis
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai PT Pertamina (Persero) untuk mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.
Tiga pegawai Pertamina dimaksud yakni Yusuf Iskandar, Mas Putra Agung, dan Budi Santosa Syarif.
Selain tiga pegawai Pertamina, penyidik KPK turut memanggil seorang PNS bernama Verina Januati Wargadalam. Namun penyidik KPK tidak membeberkan Verina berasal dari PNS mana.
"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTMN (Persero), hari ini (9/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Ali mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.
Sayangnya, juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Kata dia, pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan proses penangkapan atau penahanan.
Baca juga: Periksa Pegawai Pertamina, KPK Dalami Proses Bisnis Petral Ltd
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.
Keempat orang itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Permintaan cegah telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan
"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali.
KPK pun mengingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.