Eddy Hiariej Tersangka KPK, Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden
Mahfud MD ngaku tidak mengetahui pengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, setelah Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak mengetahui pengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, setelah Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, hanya Presiden Joko Widodo yang berhak menetapkan menteri dan wakil menteri.
"Enggak tahu saya itu hak prerogatif presiden," ucap Mahfud MD di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Dirinya berpesan bahwa para koruptor memberikan dampak yang sangat buruk kepada bangsa.
"Makanya saya berpesan jangan jadi koruptor tirulah para pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Koruptor itu jahat sekali harus disikat," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Dinas ke Balikpapan Bersama Yassona Laoly
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep.
Baca juga: Wamenkumham jadi Tersangka, Mahfud MD: Bukti KPK Tidak Pandang Bulu
Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.
Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.