Eks Penyidik Sebut KPK Harus Segera Menahan Wamenkumham
Karena itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar komisi antikorupsi menahan Eddy Hiariej.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah berstatus sebagai tersangka.
Karena itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar komisi antikorupsi menahan Eddy Hiariej.
"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas. Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, Yudi meminta KPK untuk segera memblokir rekening Eddy Hiariej serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini.
Yudi turut menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang.
"Oleh karena itu pihak-pihak yang terkait perkara tersebut baik langsung atau tidak wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK.
Eddy, disebut belum mengetahui hal tersebut dan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Erif menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terkait kasus Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkapnya.
Sebelumnya, informasi soal Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023) kemarin.
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.