Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Kekayaan Rp 20,6 Miliar dan Utang Rp 5,4 M

Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi. Ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar dan utang Rp 5,4 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Kekayaan Rp 20,6 Miliar dan Utang Rp 5,4 M
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Kini, Eddy Hiariej menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi. Ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar dan utang Rp 5,4 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar.

Hal tersebut berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eddy Hiariej pada 2 Maret 2023.

Eddy Hiariej yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu juga punya utang sebesar Rp 5,4 miliar.

Adapun rincian aset yang dipunyai Eddy Hiariej adalah empat bidang tanah senilai Rp 23 miliar dan tiga mobil Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 1,9 miliar.

Andai tidak punya utang, maka total harta kekayaan yang akan dipunyai Eddy Hiariej adalah Rp 26,1 miliar.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Eddy Hiariej, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

Berita Rekomendasi

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 23.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.210.000.000

1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000

2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 468.000.000

3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.933.937.234

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 26.143.937.234

UTANG Rp 5.449.440.788

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 20.694.496.446

Baca juga: Pernyataan KPK usai Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi

Duduk Perkara Kasus yang Jerat Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej terkait dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah dilakukan sejak dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Selain Eddy Hiariej, ada tiga orang lagi yang menjadi tersangka.

Mereka adalah dua asisten pribadi Eddy Hiariej yaitu Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Kasus ini berawal dari laporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang (tengah); bersama lawyer Eddy, Yosi Andika Mulyadi (kiri) ; dan aspri Eddy, Yogi Ari Rukmana (kanan).
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang (tengah); bersama lawyer Eddy, Yosi Andika Mulyadi (kiri) ; dan aspri Eddy, Yogi Ari Rukmana (kanan). (Tribunnews.com/Ilham)

Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH."

"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.

Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.

Namun, HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikemablikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan."

"Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.

Eddy Sempat Klarifikasi, Sebut IPW Lakukan Fitnah

Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Terkait laporan ini, Eddy pun sempat melakukan klarifikasi dan menyebut IPW telah melakukan fitan kepadanya.

Kemudian, Eddy pun datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy pada 20 Maret 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej Irit Bicara Usai Dimintai Keterangan oleh KPK

Namun, Eddy justru tidak melaporkan IPW mesti menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.

Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.

“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” jelas Eddy.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas