Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Buka Suara soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Anggap Bukti KPK Tak Pandang Bulu

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal penetapan Wamenkumham Eddy Hieriej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD Buka Suara soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Anggap Bukti KPK Tak Pandang Bulu
Kolase Tribunnews
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri). Mahfud MD turut mengomentari penetapan Eddy Hieriej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Mahfud MD menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuktikan tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.

"Tindakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan, meskipun masih banyak kritik terharap KPK tapi sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, memang harus begitu harus ditindak secara tegak dan transparan," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, KPK pasti sudah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu, Mahfud menilai KPK tidak mungkin sembarangan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

"Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang sudah terjadi," ucap Mahfud.

"Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan."

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Mahfud mewanti-wanti semua pihak untuk menjauhi aksi korupsi.

Ia menilai, korupsi merupakan tindakan jahat yang harus diberantas.

"Makanya saya berpesan jangan jadi koruptor, tirulah para pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Koruptor itu jahat sekali harus disikat," tukas Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Terbaru, Mahfud MD turut mengomentari penetapan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Terbaru, Mahfud MD turut mengomentari penetapan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Baca juga: KPK Tak Grasah-grusuh Dalam Penyelesaian Perkara Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan lembaga anti-rasuah itu telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Eddy Hiariej diduga menerima suap miliaran rupiah dari seorang seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Menurut Alexander, dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas