Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Passing Grade Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Berikut nilai passing grade atau nilai ambang batas ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, lengkap dengan materi kisi-kisi dan jadwalnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nilai Passing Grade Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023
bkngoidofficial
Berikut contoh soal TKP SKD CPNS 2023 - Berikut nilai passing grade atau nilai ambang batas ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, lengkap dengan materi kisi-kisi dan jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak nilai Passing Grade SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, lengkap dengan materi kisi-kisi dan jadwal terbarunya.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023.

Pada masing-masing seleksi akan ditentukan nilai ambang batas atau passing grade sebagai penentuan kelulusannya.

Nilai ambang batas pada peserta CPNS dan PPPK berbeda-beda.

Nilai passing grade akan menjadi penentu apakah peserta dapat melanjutkan pada tahap berikutnya atau tidak.

Selain itu materi atau kisi-kisi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK juga berbeda.

Baca juga: Materi Apa Saja yang Dikerjakan pada Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya

Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2023

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023, Passing grade CPNS dan PPPK 2023 ini telah dirilis sebagai penentu kelolosan tes seleksi SKD.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Untuk peserta CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD yang meliputi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

Pada SKD ini terdapat passing grade, jumlah soal, dan bobot soal.

a. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

b. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus untuk penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus diperuntukkan bagi putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

c. Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Diketahui, tes SKD sendiri terdiri dari TWK, TIU, dan TKP yang keseluruhan berjumlah 110 soal, berikut rinciannya:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

d. Bobot Soal SKD CPNS 2023

Tes TWK dan TIU jika menjawab dengan jawaban benar maka mendapat nilai 5, namun jika jawaban salah maka mendapat 0.

Selanjutnya, untuk tes TKP jika jawaban benar akan mendapat nilai paling rendah 1-5, jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Ada juga nilai komulatif tertinggi:

- TWK: 150 poin

- TIU 175 poin

- TKP 225 poin.

Jika dijumlah nilai komulatif tertinggi dari SKD adalah 550 poin.

Baca juga: Link Perubahan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023, Dilaksanakan pada 12-18 November 2023

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

A. PPPK Kesehatan 2023

a. Passing Grade PPPK Kesehatan 2023

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117

- Wawancara: 24 

- Seleksi kompetensi teknis tercantum dalam lampiran.

b. Jumlah soal PPPK Kesehatan 2023

- Kompetensi teknis: 90 soal

Jawab benar nilai 5, jawab salah atau tidak dijawab nilai 0

- Kompetensi manajerial: 25 soal

Jawab benar nilai 1-4, jawabb salah atau tidak dijawab nilai 0

- Kompetensi sosial kultural: 20 soal

Jawab benar nilai 1-4, jawabb salah atau tidak dijawab nilai 0

- Wawancara: 10 soal dengan waktu 10 menit.

Untuk wawancaranya jika jawaban benar diberi nilai 1-4, sedangkan jika salah nilainya 0.

Waktu pengerjaannya selama 120 menit atau 2 jam.

B. PPPK Guru 2023

a. Passing grade PPPK Guru 2023

b Passing grade atau nilai ambang batas

Untuk passing grade PPPK Guru 2023 ini berbeda-beda, seperti:

- Guru Agama Budha: 180

- Guru Agama hindu: 180

- Guru Agama Islam: 180

- Guru Agama Katolik: 180

- Guru Agama Kristen: 180

- Guru Kelas: 180

- Guru Penjasorkes: 170

- Guru Seni Budaya: 160

- Guru Bahasa Inggris: 185

- Gruu Bimbingan Konseling (BK): 160

c. Jumlah soal PPPK Guru 2023

- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal

- Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal

- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal

- Wawancara: 10 soal

C. PPPK Teknis 2023

a. Nilai ambang batas atau passing grade:

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117

- Wawancara: 24

- Seleksi kompetensi teknis tercantum dalam lampiran, LINK.

b. Jumlah soal PPPK Teknis 2023

- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal

- Seleksi manajerial: 25 soal

- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal

Untuk mengerjakan soal tersebut diberi waktu selama 120 menit atau 2 jam.

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik sertificat.bkn.go.id

Materi Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, peserta akan diuji dalam 3 jenis materi tes.

Masing-masing peserta nantinya akan diminta untuk menyelesaikan soal tes SKD yang terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara

d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

e. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

TIU bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Kemampuan verbal, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain

- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan dan

- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan

b. Kemampuan numerik, yang meliputi:

- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana

- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka

- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif

- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain

- Ketidaksamaan, dengan dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar dan

- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki

b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif

c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya

d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja

e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan

f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2023: Materi Lengkap, Jumlah Soal, Nilai, Ambang Batas

Jadwal Seleksi CPNS Terbaru Tahun 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023

Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023

Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKPB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3

Desember 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023

Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Pengumuman Hasil Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024

Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024

Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2023

Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februaru 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024

Baca juga: 45 Link Pantau Live Score Hasil SKD CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Kemendikbud

Jadwal Seleksi PPPK Terbaru Tahun 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas