Respons Kemenkumham soal Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kemenkumham buka suara soal penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya diduga terlibat perkara suap dan gratifikasi.
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menegaskan Eddy Hiariej sampai saat ini belum mengetahui terkait statusnya itu.
Pasalnya, Eddy Hiariej belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu tentang penetapan tersangka (seperti) yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Tubagus, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Sementara itu, Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengabarkan bahwa Eddy Hiariej saat ini sedang melaksanakan tugas di luar kota.
"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tidak sendiri, kata Ali, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham, sudah mendapat banyak data."
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," kata Ali.
Baca juga: Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Ia diduga menerima suap dari seorang seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Menurut Alexander, dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Satu tersangka lainnya menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: KPK Tak Grasah-grusuh Dalam Penyelesaian Perkara Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
Respons Menkopolhukam
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.
Menurut Mahfud, KPK telah membuktikan tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.
"Tindakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan, meskipun masih banyak kritik terharap KPK tapi sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, memang harus begitu harus ditindak secara tegak dan transparan," ucap Mahfud MD, Jumat (10/11/2023).
Ia meyakini KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sehingga KPK tidak mungkin sembarangan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.
"Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang sudah terjadi."
"Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Jayanti TriUtami)