Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pastikan upah minimum tahun 2024 naik, berikut cara perhitungannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Nuryanti
zoom-in Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Ida Fauziyah pastikan upah minimum tahun 2024 naik, berikut cara perhitungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan baru ini mengenai upah minimum yang dipastikan akan naik.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:

Baca juga: Upah Minimum Buruh di Kota Bogor Bisa Tembus Rp 5 Juta Tahun 2024, Berapa UMK di Kotamu?

- Inflasi

- Pertumbuhan Ekonomi

Berita Rekomendasi

- Indeks tertentu

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menteri Ketenagakerjaan itu.

Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Baca juga: UMKM Binaan Hub UMK Jakarta Raya Sukses Di The Jakarta International Handicraft Trade Fair2023

Formula Perhitungan Upah Minimum 

Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat perhitungan upah minimum untuk 2024.

Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: 354 Pelaku Bisnis Bergabung Dalam Hub UMK Jakarta yang Digagas PLN UID Jakarta Raya

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas