Firli Hindari Pemeriksaan Polisi Soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Mengaku Mau Diperiksa Dewas KPK
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut konfirmasi ketidakhadiran itu disampaikan langsung oleh pihak KPK.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan tidak akan hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut konfirmasi ketidakhadiran itu disampaikan langsung oleh pihak KPK.
"Pertama adalah hari ini Selasa 14 November 2023 untuk FB selaku ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Adapun alasan Firli dalam surat konfirmasi itu yakni akan karena harus menghadiri pemeriksaan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik pada hari ini.
"Dikarenakan pada hari yang sama saksi FB memenuhi panggilan undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK yang dilakukan di gedung Merah putih KPK RI," ujarnya.
Padahal, pihak Dewas KPK sendiri sudah memberikan keterangan jika kembali menggagendakan pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan setelah Firli tidak hadir pada Senin (13/11/2023) kemarin.
Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya dijadwalkan untuk kembali diperiksa soal kasus tersebut pada Selasa (14/11/2023) setelah absen pada panggilan sebelumya yakni pada Selasa (7/11/2023).
Adapun alasannya saat itu karena tengah mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Firli diketahui sudah menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus yang ada. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Pemeriksaan Dewas Diundur Pekan Depan
Firli Bahuri tidak memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri meminta agar pemeriksaan ditunda hingga Selasa (14/11/2023) besok.
Namun, sepertinya Dewas KPK tidak bisa memenuhi permintaan Firli Bahuri.
Pasalnya, dijelaskan Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pihaknya Selasa besok sudah terjadwal untuk agenda lain.
Maka dari itu Dewas KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri pada pekan depan.
"Sampai sekarang Pak FB (Firli Bahuri) belum hadir, apabila hari ini tidak hadir maka sesuai hasil rapat Dewas, akan dijadwal ulang minggu depan," kata Albertina saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
"Besok Dewas sudah ada agenda kegiatan, apabila tidak hadir akan dijadwal ulang minggu depan," imbuhnya.
Panggilan pemeriksaan Firli Bahuri terkait laporan dugaan pertemuan dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini sudah yang kedua kali.
Pertama, dia dipanggil bersama pimpinan lain pada 27 Oktober 2023.
Namun dengan dalih ada kegiatan lain, Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang setelah 8 November.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa besok.
Penjadwalan ulang pemeriksaan ini, kata Ali, dilakukan mengingat pada undangan pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri sudah terjadwal untuk kegiatan-kegiatan lainnya.
"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan, klaim Ali, Firli akan menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik dan pemerasan tersebut, sehingga membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini.
"Mari kita ikuti proses pemeriksaan di Dewas ini dan menunggu putusannya. Kami yakin profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus penegakan etik ini sebagaimana amanah undang-undang," ujar Ali.