Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Link cekdptonline.kpu.go.id

Simak cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Bisa diakses di laman infopemilu.kpu.go.id atau di cekdptonline.kpu.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Link cekdptonline.kpu.go.id
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. - Cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU yakni cekdptonline.kpu.go.id. atau di infopemilu.kpu.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan nama sebagai pemilih tetap melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga di cekdptonline.kpu.go.id.

Selain untuk mengecek nama, laman tersebut juga dapat menampilkan lokasi untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Sebelum melakukan pengecekan daftar pemilih tetap, siapkan kartu identitas berupa KTP terlebih dahulu.

Lebih lengkapnya, simak cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 berikut ini:

Baca juga: Cegah Konten Hoaks Pemilu, Kementerian Kominfo Patroli Siber Non Stop 24 Jam

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id

Berita Rekomendasi

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Masukkan nama lengkap

5. Pilih tanggal lahir

6. Klik 'Pencarian'

Laman cekdptonline.kpu.go.id
Laman cekdptonline.kpu.go.id untuk cek nama sebagi pemilih tetap di Pemilu 2024 (cekdptonline.kpu.go.id)

Baca juga: KPU Bakal Deklarasi Pemilu Damai Sehari Sebelum Masa Kampanye

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih 'Cek DPT Online' atau

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih'

5. Masukkan data berupa

- Kabupaten/kota sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik 'Pencarian'

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Baca juga: KPU Bakal Deklarasi Pemilu Damai Sehari Sebelum Masa Kampanye

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK

Baca juga: Iklan Kampanye Peserta Pemilu Bisa Difasilitasi KPU dengan Beberapa Syarat

Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai tiga hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2024.

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024

- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

- Masa tenang: 23-25 Juni 2024

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas