Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa yang Ditangkap KPK di Bondowoso Sudah Terima Uang Muka Rp 475 Juta untuk Amankan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa yang Ditangkap KPK di Bondowoso Sudah Terima Uang Muka Rp 475 Juta untuk Amankan Perkara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam. KPK menahan 4 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen, pihak swasta Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari dari OTT di Bondowoso, KPK juga membawa lima orang lainnya.

Yaitu RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, NR (Nisa Rusmita) dari pihak Swasta, MHA (Mohammad Hasan Afandi) ynag juga PNS di Dinas Bina Marga Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK) Pemkab Bondowoso

Lalu NDH (Novim Dwi Haryono) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra) selaku Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.

Jaksa Dicopot

Kejaksaan Agung menmecat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai jaksa.

Selain Kajari, turut dipecat pula Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.

Keduanya dipecat secara struktural maupun sebagai jaksa.

Berita Rekomendasi

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023).

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro termasuk tidak bermoral.

Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.

"Pak jaksa agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.

Sumber: Tribunnews.com/Surya.co.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas