Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa yang Ditangkap KPK di Bondowoso Sudah Terima Uang Muka Rp 475 Juta untuk Amankan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa yang Ditangkap KPK di Bondowoso Sudah Terima Uang Muka Rp 475 Juta untuk Amankan Perkara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam. KPK menahan 4 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen, pihak swasta Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023).

Awalnya KPK  mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari dua orang pihak swasta pengabdian CV Wijaya Gemilang kepada oknum petinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

KPK lalu membuat dua tim lalu segera bertindak mengamankan pihak-pihak terkait dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan total ada sembilan orang yang diamankan dan empat di antaranya menjadi tersangka.

Dua dari empat tersangka itu adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi penegak panji hukum dan keadilan.

Yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT (Puji Triasmoro) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pemenang tender di Pemkab Bondowoso, yang proyeknya tengah diselidiki kejari saat itu.

Berita Rekomendasi

"Juga YSS (Yossy S Setiawan) dari pihak swasta pengendali CV WG (Wijaya Gemilang), dan AIW (Andhika Imam Wijaya) selaku pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Rudi.

Menurut Rudi, operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik lembaga anti rasuah itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di kejari.

"Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PT bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bondowoso," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, saat beroperasi di Bondowoso penyidik KPK terbagi dalam dua tim, dan segera menciduk empat tersangka tersebut untuk di bawa ke Polres Bondowoso.

"Dan mereka dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 225 juta," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Bondowoso, Rudi mengatakan empat tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Mereka dibawa ke Gedung Putih KPK Jakarta, untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan," paparnya.

Hasil pendalaman KPK, kata Rudi, kasus suap dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini ketika melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Jadi bisa disimpulkan dua oknum kejari itu menerima suap saat menyelidiki dugaan korupsi.

Tidak disebutkan tahun berapa tender itu dimenangkan.

"Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka YSS dan AIW," jelas Rudi.

Modusnya, kata Rudi, kasipidsus AKDS atas perintah kajari PT melaksanakan penyelidikan terkaut dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan produksi holtikultura waktu.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ungkapnya.

Mendapat tawaran tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkannya kepada PT dan ternyata permintaan dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Kejari Bondowoso itu sebesar Rp 475 juta.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PT sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal (uang panjar) untuk segera didalami serta dikembangkan," tegasnya.

Karena itu, Rudi menegaskan para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf A dan b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ulasnya.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima, kata Rudi, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya.

Dari dari OTT di Bondowoso, KPK juga membawa lima orang lainnya.

Yaitu RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, NR (Nisa Rusmita) dari pihak Swasta, MHA (Mohammad Hasan Afandi) ynag juga PNS di Dinas Bina Marga Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK) Pemkab Bondowoso

Lalu NDH (Novim Dwi Haryono) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra) selaku Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.

Jaksa Dicopot

Kejaksaan Agung menmecat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai jaksa.

Selain Kajari, turut dipecat pula Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.

Keduanya dipecat secara struktural maupun sebagai jaksa.

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023).

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro termasuk tidak bermoral.

Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.

"Pak jaksa agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.

Sumber: Tribunnews.com/Surya.co.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas