Kasasi Presiden Soal Polusi Udara Ditolak MA, Pemerintah Diminta Jalankan Putusan
MA menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan Menteri LHK terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Adapun pemerintah sebagai pihak Tergugat, yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Turut Tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Merespons putusan MA tersebut, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) mendesak pihak pemerintah yang menjadi pihak Tergugat untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS), yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.
Direktur LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, Citra Referandum, mengatakan upaya kasasi yang ditempuh pemerintah menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk melindungi hak atas udara bersih.
“Kami mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah. Tindakan
menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih," kata Citra, dalam keterangannya, Minggu (19/11/2023).
Citra menegaskan, pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas.
"Maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” kata Citra.
Putusan kasasi yang diajukan pemerintah itu dipimpin oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi, serta Anggota Majelis Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Kemudian selaku panitera pengganti, Arief Sapto Nugroho.
Amar putusan perkara bernomor 2560 K/PDT/2023 itu dibacakan pada Senin, tanggal 13 November 2023.
Dengan demikian, Jokowi dan kawan-kawan (dkk) tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
"Amar putusan, tolak kasasi I & II," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, pada Jumat (17/11/2023).
Untuk diketahui, permohonan kasasi diajukan oleh Adam Hasan Saputra, bertindak untuk dan atas nama Presiden Jokowi, pada 1 Desember 2022 lalu.
Sedangkan, kontra memori kasasi diajukan oleh Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, yang memberi kuasa kepada pengacara LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi, pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan bertindak untuk dan atas nama Melanie Subono dan 31 pihak lainnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perksra 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst. Adapun selaku tergugat, yakni Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Warga memenangkan perkara atas gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS itu.
Dengan demikian, keempatnya tetap dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.