Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023, Akses Link Ini

Simak cara melihat ranking SKD CPNS 2023. Dapat melalui sejumlah link ini mulai 20 hingga 22 November 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023, Akses Link Ini
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi SKD - Cara melihat ranking nilai SKD CPNS 2023. Peserta dapat memantau melalui link ini mulai 20 hingga 22 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melihat perankingan untuk hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Diketahui, hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan mulai hari ini, 20 hingga 22 November 2023.

Hasil SKD CPNS 2023 tersebut dapat dilihat melalui akun peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau dari laman instansi yang dilamar.

Untuk dapat lolos SKD CPNS 2023, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, peserta harus masuk dalam ranking terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan untuk dapat lolos SKD CPNS 2023.

Sebagai acuan, simak cara melihat ranking SKD CPNS 2023:

Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Diumumkan Mulai Hari Ini

1. Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023 dengan Live Score

BERITA REKOMENDASI

Ranking nilai SKD CPNS 2023 dapat dilihat langsung oleh peserta melalui live score dari YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Live score tersebut akan menampilkan ranking nilai SKD CPNS 2023 pada masing-masing instansi dan titik lokasi ujian.

Adapun cara cek ranking nilai SKD CPNS 2023 melalui live score yakni sebagai berikut:

- Kunjungi YouTube Official CAT BKN

- Cari live score sesuai dengan instansi, titik lokasi dan sesi ujian yang diinginkan

- Cari nama peserta dan lihat berada pada posisi nomor berapa.

Sebagai informasi, ranking tersebut hanya berdasarkan titik lokasi dan sesi ujian bukan secara keseluruhan.

Baca juga: Solusi Jika Lupa Password Login SSCASN untuk Cek Hasil SKD CPNS 2023

2. Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023 di Laman Instansi

Ranking SKD CPNS 2023 juga dapat dilihat melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.

Peserta dapat melihat pengumuman hasil SKD tersebut pada jadwal yang telah ditentukan yakni mulai 20 hingga 22 November 2023.

Adapun laman sejumlah instansi untuk melihat ranking SKD CPNS 2023 dapat diakses pada link berikut ini:

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK

- Kementerian Agama (Kemenag): LINK

- Kejaksaan RI: LINK

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK

- Mahkamah Agung (MA): LINK

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): LINK

- Kementarian Pertahanan (Kemhan): LINK

- Kementerian Pertanian (Kementan): LINK

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK

- Badan Intelijen Negara (BIN): LINK

- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK

- Kementerian Perdagangan (Kemendag): LINK

- Kementerian ESDM: LINK

- Kementerian Perindustiran: LINK

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas

Cara Melihat Pengumuman SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Baca juga: Tahap SKB CPNS 2023 di Berbagai Instansi dan Link Pengumuman Hasil SKD

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas