Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirinya Soal Kasus TPPU

Dalam gugatan ini, Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirinya Soal Kasus TPPU
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun gugatan Panji itu telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.




Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panji bakal menjalani sidang perdana hari ini, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Ditanyai 55 Pertanyaan Soal Penyelewengan Aset Yayasan Pesantren di Lapas Indramayu

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Dalam gugatan ini, Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.

Ditetapkan Tersangka

BERITA TERKAIT

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bareskrim menyatakan Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Baca juga: Jaksa Sebut Panji Gumilang Sebar Hoaks Berhaji Cukup di Indonesia karena Tanahnya Suci

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas