Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahasa Indonesia Disetujui Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bahasa Indonesia Disetujui Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Sripoku.com
Bahasa Indonesia mendapatkan persetujuan sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasa Indonesia mendapatkan persetujuan sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.

Usulan Indonesia sebagai bahasa resmi disetujui secara bulat pada Sidang Umum Unesco pada tanggal 20 November 2023.

Baca juga: Pasca Kartu Kuning Unesco untuk Kaldera Toba, DPR RI Harus Beri Perhatian

"Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO," ujar Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Lewat penetapan ini, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 250 Kurikulum Merdeka

Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa.

Selain itu untuk memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional. 

BERITA TERKAIT

"Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 127 128, Tugas: Struktur Cerpen

Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas