Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan

Pengumuman UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). Berikut 7 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Sudah ada 7 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera mengumumkan penetapan UMP 2023.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Menindaklanjuti imbauan dari Menaker, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) diketahui telah memberikan pengumuman UMP 2024.

Baca juga: UMP Jatim 2024 Naik Rp125.000, Ini Perbandingan UMK Jatim 2021, 2022, 2023

Pada sejumlah provinsi tersebut tampak adanya kenaikan nominal pada UMP 2024 yang telah ditetapkan.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lengkapnya, berikut daftar provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024:

Daftar Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2024

1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)


5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

Baca juga: Menaker Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat Hari Ini

Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru

Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

a. Formula Perhitungan Upah Minimum

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian

UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.

Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.

b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:

- Tingkat penyerapan tenaga kerja

- Rata-rata atau median upah.

Baca juga: UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.

Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas