Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkumpulan Trader Tuntut Transparansi dari Pengembalian Hak-hak Korban Kasus Indra Kenz

Maya mengatakan PTIB ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perkumpulan Trader Tuntut Transparansi dari Pengembalian Hak-hak Korban Kasus Indra Kenz
Ist
Konferensi pers pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) di Serpong, Tangsel, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang baru menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz.

PTIB, mewakili 144 korban kasus Indra Kenz, meminta agar aset Indra Kenz yang sudah terjual atau belum terjual dikembalikan ke korban.

Mereka juga menduga adanya ketidaksesuaian nominal dari kerugian korban dengan catatan di pengadilan.

“Awal mulanya, kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keuangan dari pengurus secara jelas. Selain itu, banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota," kata Maya Angkasa, perwakilan PTIB, saat konferensi pers di Kantor Pengurus Baru, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (21/11/2023).

Para anggota paguyuban tidak memiliki hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup dikunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota bermusyawarah.

Wakil Ketua PTIB Edwin Kurniawan menambahkan PTIB ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang berharap transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini.

Berita Rekomendasi

“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan. Misalnya keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada dimana, aset Handphone dibilang rusak lah. Lalu munculnya, pembayaran penjualan aset tidak menggunakan rekening PTIB tapi ke rekening pribadi. Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera,” kata Edwin

Edwin mengatakan kerugian dari kasus ini hampir Rp1 miliar per orang. Tanggal 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan lama berupa.

Aset tersebut antara lain 3 buah ponsel merek iPhone, 1 unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Sumatera Utara.

Kemudian satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening.

Kemudian satu unit jam tangan merek Rolex tipe oyster, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7, empat buah boks jam tangan merek Richard Mille, satu buah boks jam tangan merek Rolex, tan tanah serta bangunan di Serpong, Tangerang Selatan.

Dari aset yang telah dilepas pengadilan, hanya beberapa yang telah dibagikan secara jelas kepada korban dan sisanya belum ada kejelasan.

Aset yang telah dibagikan yaitu 1 unit mobil Tesla dengan harga jual Rp 435 juta (35 juta untuk perbaikan namun yang masuk ke PTIB hanya 375. Menurut dia, seharusnya Rp400 juta namun jumlah 25 jutanya hilang.

“Karena sudah banyaknya kejanggalan yang ditandai dari permotongan 2 Miliar untuk fee lawyer pengurus lama , dari total 5.3 Miliar uang cash yang di serahkan oleh kejaksaan kepada PTIB melalui kepengurusan lama,” ujar Ketua PTIB Leo Chandra menambahkan.

Menurut Leo, para anggota telah mengambil tindakan mengadakan rapat anggota dan melaporkan kepengurusan lama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, para anggota juga telah mengganti kepengurusan lama menjadi kepengurusan baru yang sekarang diketuai oleh korban yang bernama Leo Chandra sebagai Ketua, Edwin Kurniawan sebagai Wakil Ketua, Eric Duana Panggabean sebagai Bendahara serta Shidqi Razan sebagai Sekretaris. Para pengurus PTIB yang baru hadir para acara konferensi tersebut.

Apa itu Persatuan Trader Indonesia Bersatu?

PTIB atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu merupakan sebuah wadah yang menaungi suara-suara dari para anggota paguyuban dari para korban kasus Binomo, Indra Kenz.

PTIB dibentuk agar para korban mendapatkan haknya-haknya dari kerugian kasus binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Seiring perjalanannya waktu, paguyuban ini mengalami pergantian kepengurusan lama menjadi kepengurusan baru yang saat ini dipegang oleh para korban.

Kasus Indra Kenz

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di

Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Putusan banding Indra Kenz

Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz berlanjut ke tingkat banding.

Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 10 bulan.

Namun, ada yang berubah dalam vonis pengadilan tingkat banding ini. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (10/1/2023) dengan nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).

Berdasarkan banyak pertimbangan yang ditemui selama jalannya sidang banding, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini.

Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara kini dikembalikan kepada korban.

Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti itu tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim pengadilan tinggi Banten dalam surat putusannya.

Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas