RUU ITE Segera Disahkan, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna
RUU ITE sepakat untuk dibawa ke paripurna setelah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi DPR.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati agar Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II yang akan dilakukan pada rapat paripurna.
Hal itu diputuskan setelah Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Baca juga: Anies Baswedan Janji Akan Revisi UU ITE, Ini Alasannya
"Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang ini," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
RUU ITE sepakat untuk dibawa ke paripurna setelah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi DPR.
"Pemerintah juga menyetujui RUU perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," ujar Meutya.
Baca juga: Hinca Panjaitan Laporkan Pemilik Akun Tiktok ke Polda Riau Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.
Budi menyebut revisi perubahan kedua Undang-undang ITE telah melalui 13 kali masa sidang.
Dia mengatakan rapat panja pembahasan RUU Perubahan kedua Undang-Undang ITE ini antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI telah berjalan secara dinamis dan konstruktif
"Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat," ucap Budi.