Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Terima Penghargaan Pencegahan Korupsi dari Sri Mulyani sebelum Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Firli menerima penghargaan terkait pencegahan korupsi dari Sri Mulyani sebelum ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Firli Terima Penghargaan Pencegahan Korupsi dari Sri Mulyani sebelum Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Tangkap layar YouTube Kemenkeu
Ketua KPK, Firli Bahuri saat menerima penghargaan dari Menkeu, Sri Mulyani sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun dokumen penukaran valas tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas