Kuasa Hukum Firli Bahuri: Kami Keberatan, Penetapan Tersangka Dipaksakan, Bukti Tak Diperlihatkan
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menilai penetapan Firli sebagai tersangka seolah dipaksakan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin juga telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Firli pun juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK
Respons SYL
Tentang kabar penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan.
Ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (23/11/2023), SYL menjelaskan bahwa dia saat ini sedang menjalani proses hukum dalam masalah itu.
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa."
"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL singkat kepada awak media.
Tidak banyak yang disampaikan SYL tentang penetapan tersangka Firli itu.
Abraham Samad Minta Firli Ditangkap
Setelah mendengar kabar penetapan Firli sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak polisi untuk segera menangkap Firli Bahuri.