Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Tapi Belum Final

Meski demikian, nantinya kesepakatan biaya haji tahun 2024 ini akan dibawa dalam rapat kerja (raker) DPR dan Menteri Agama yang akan diselenggarakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Panja DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Tapi Belum Final
Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menyepakati biaya haji tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebesar Rp93,4 juta.

Panja beranggotakan tim dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag).

Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja, akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Meski demikian, nantinya kesepakatan biaya haji tahun 2024 ini akan dibawa dalam rapat kerja (raker) DPR dan Menteri Agama yang akan diselenggarakan pada beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

BERITA REKOMENDASI

“Jadi, Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya, akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Dorong Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta Dikaji Ulang

Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Pembahasan ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi, berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH," pungkas Hilman.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta ke Komisi VIII DPR RI, sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panitia Kerja (Panja).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas