Panja DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Tapi Belum Final
Meski demikian, nantinya kesepakatan biaya haji tahun 2024 ini akan dibawa dalam rapat kerja (raker) DPR dan Menteri Agama yang akan diselenggarakan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menyepakati biaya haji tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebesar Rp93,4 juta.
Panja beranggotakan tim dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag).
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja, akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Meski demikian, nantinya kesepakatan biaya haji tahun 2024 ini akan dibawa dalam rapat kerja (raker) DPR dan Menteri Agama yang akan diselenggarakan pada beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi, Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya, akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Dorong Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta Dikaji Ulang
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Pembahasan ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi, berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH," pungkas Hilman.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta ke Komisi VIII DPR RI, sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panitia Kerja (Panja).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.