Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Karier Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Jabat Asisten Sespri SBY

Berikut rekam jejak karier Firli Bahuri, Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekam Jejak Karier Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Jabat Asisten Sespri SBY
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Berikut rekam jejak karier Firli Bahuri, Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Kini, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.

Baca juga: Stafsus Presiden Buka Suara soal Status Firli Bahuri di KPK usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Rekam Jejak Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.

Dilansir laman resmi KPK, Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963.

Firli Bahuri pernah menempuh pendidikan di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004), dan LEMHANNAS PPSA (2017).

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi ini merupakan lulusan AKABRI tahun 1990.

Firli Bahuri pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian.

Pada 2001, ia menjabat sebagai Kapolres Persiapan Lampung Timur.

Ia lalu ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.

Firli juga pernah menjadi Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2008 saat pangkatnya masih AKBP.

Pada 2009, ia menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Legislator NasDem Soroti Kinerja Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat menepis isu dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menepis isu dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ketua KPK ini juga pernah didapuk menjadi Asisten Sespri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010.

Setelah itu, Firli memegang jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng tahun 2011.

Firli Bahuri lalu kembali ke Istana dan kali ini menjadi ajudan Wapres RI tahun 2012, saat itu Boediono.

Dengan pangkat komisaris besar, membawa Firli menjabat Wakapolda Banten tahun 2014.

Firli lalu mendapat promosi Brigjen Pol saat dimutasi menjadi Karo Dalops Sops Polri pada 2016.

Pada 2016, saat berpangkat bintang satu (Brigjen), dirinya menjabat Wakapolda Jawa Tengah.

Tahun 2017, Firli menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Firli kemudian dilantik pimpinan KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018.

Tak berselang lama, kenaikan pangkat pun diterima Firli menjadi bintang dua (Irjen).

Baca juga: Sesuai UU, Kata Dewas, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK Karena Tersangka

Selama kurang lebih setahun di KPK, Firli Bahuri ditarik kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Penarikan itu lantaran Firli telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara.

Ketika itu, Firli Bahuri didapuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Pada 2019, Firli sempat menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Selanjutnya, Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019.

Dalam pemberantasan korupsi, Firli Bahuri pernah mengungkap kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Saat masih berpangkat AKBP, mantan anggota tim independen Polri ini mengungkap kasus mafia pajak tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK 

Ketua KPK Firli Bahuri saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ketika menjadi Kapolda NTB, ia memimpin Polda NTB yang sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY).

Firli Bahuri juga telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik di Jawa Tengah, Banten, maupun Jakarta.

Sementara itu, Firli Bahuri juga mendapat berbagai tanda jasa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Jadi Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi kini menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Mundur usai Jadi Tersangka: Agar Tak Jadi Beban KPK

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas