Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini.
Di mana Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Pernyataan maaf itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ia meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas kejadian ini.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Tentukan Nasib Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Ditetapkannya Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan, sambungnya, hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK sebagai garda pemberantasan korupsi.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, Ghufron memastikan KPK akan tetap bekerja dengan maksimal meski sedang diterpa kabar yang tidak mengenakkan.
Ini setidaknya ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK."
"Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," tuturnya.
Penetapan tersangka terhadap Firli dan hiruk pikuk yang terjadi saat ini, sebut Ghufron, menjadi pelajaran dan evaluasi KPK secara internal dan eksternal.
KPK berkomitmen berbenah diri, sambungnya, dan menerima saran serta masukan dari masyarakat.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi."
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil, makmur, bebas dari korupsi," jelasnya.
OTT di Kaltim
KPK menangkap 11 orang dalam OTT di Kaltim. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.
Meski begitu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa jumlah itu masih bisa berkembang.
"Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya 4 orang. Tapi masih bisa berkembang," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat.
Hanya saja Ghufron tidak mengungkap identitas 11 orang yang ditangkap itu.
Ia baru menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam OTT ini terkait pengadaan barang dan jasa.
Tim KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dan beberapa barang lainnya sebagai bukti awal.
"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Ghufron mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan OTT di Kalimantan Timur ini.
"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)