Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Hormati Proses Hukum, Kubu Firli Bahuri: Kami akan Lawan, Ajukan Praperadilan?

Kubu Firli Bahuri tengah menyiapkan perlawanan menghadapi Polda Metro yang mentersangkakan Ketua KPK tersebut, akankan kubu Firli ajukan praperadilan?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Minta Hormati Proses Hukum, Kubu Firli Bahuri: Kami akan Lawan, Ajukan Praperadilan?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi berpesan Firli menghormati proses hukum.

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11/2023).

Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Sebagai Ketua KPK

Pihak Istana, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima secara resmi surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat pemberitahuan itu diterima Setneg dari Kepolisian.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).

Menindaklanjuti surat tersebut, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bagaimana Indeks Persepsi Korupsi RI sejak Firli Jabat Ketua KPK?

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah Jokowi tersebut seiring dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Ari Dwipayana mengatakan mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas