Materi SKB CPNS Kemenkumham 2023 per Jabatan
Berikut adalah materi SKB CPNS Kemenkumham 2023 di dua formasi, yakni Penjaga Tahanan dan Dosen Asisten Ahli.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS Kemenkumham 2023 telah diumumkan.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut adalah materi SKB CPNS Kemenkumham 2023 di dua formasi, yakni:
1. Penjaga Tahanan
Materi Kemampuan Umum: Pancasila, Kewarganegaraan, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Seni dan Budaya, Olahraga, Politik, Agama dan Teknologi.
Materi Kemampuan Khusus:
a. Perundang-Undangan tentang Kejaksaan
Baca juga: Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2023 Jabatan Dosen
b. Administrasi Data
c. Pengelolaan Sistem Keamanan
d. Penyusunan Laporan
e. Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana
f. Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata
2. Dosen Asisten Ahli
a. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
b. Bahasa Inggris
Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:
- teks artikel ilmiah;
- teks argumentatif;
- teks pengumuman; dan
- teks berita.
c. Penalaran dan Pemecahan Masalah
Kemampuan dalam aspek:
- critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;
- analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;
- creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan
- strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.
d. Dimensi Psikologi
Karakteristik kepribadian dalam aspek:
- integritas;
- keunggulan personal;
- keunggulan sebagai pembelajar;
- kompetensi sosial; dan
- penggerak perubahan.
Materi di atas tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.