Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan
Berikut adalah materi SKB CPNS Setjen DPR 2023 di empat formasi: Analis Legislatif hingga Asisten Perisalah Legislatif.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal DPRI RI telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut adalah materi SKB CPNS Setjen DPR 2023 di empat formasi, yakni:
Ahli Pertama - Analis Legislatif
Kompetensi Umum:
1. Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
2. Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
Kompetensi Khusus:
1. UU MD3
2. Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
4. Konsep dasar, teknik dan metode analisis
5. Konsep analisis deskriptif
6. Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
7. Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan
Ahli Pertama - Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
Kemampuan Umum:
1. Penyelenggaraan Negara
2. Kelembagaan DPR dan DPD
3. Manajemen ASN
Kemampuan Khusus:
1. Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
2. JF Analis Pemantauan
3. Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Ahli Pertama - Perisalah Legislatif
Kompetensi Umum:
1. Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
2. Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Kompetensi Khusus:
1. Kelembagaan DPR
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
3. Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Baca juga: Materi SKB CPNS Kemenkumham 2023 per Jabatan
Terampil - Asisten Perisalah Legislatif
Kompetensi Umum:
1. Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
2. Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Kompetensi Khusus:
1. Kelembagaan DPR
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
3. Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Materi di atas tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
(Tribunnews.com, Widya)