Pimpinan KPK Siap Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri Pekan Depan
Empat pimpinan KPK siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Firli Bahuri kini sudah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.
Akesnya diputus oleh KPK, ia tak memiliki kewenangan untuk memutus atau menangni suatu perkara yang tengah berjalan.
Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.
Posisi Firli digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.
Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri juga telah dicekal bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023) kemarin.
Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan atas penetepan tersangka dirinya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)