Tak Hanya Firli Bahuri, Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka ?
Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan.
"Kita agendakan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Namun Ade tidak merinci secara pasti hari pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK tersebut.
Dia hanya menyebut pemeriksaannya akan dilakukan sebelum pihaknya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," katanya.
Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai tersangka pada pekan depan.
Selain Firli, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga akan memeriksa SYL.
"Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa). Minggu depan," kata Ade.
Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli lainnya yang
pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.
"Mulai 27 November 2023, hari senin minggu depan, sampai satu minggu ke depan,
penyidik telah menschedulkan atau telah merumuskan rencana penyidikan atau pun giat
penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi saksi yang telah dilakukan
pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka
termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang Insyaallah akan kita tuntaskan pada
minggu depan," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik juga mencekal Firli Bahuri untuk mengantisipasi bepergian ke
luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.
Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka?
Pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditetapkan jadi tersangka.
Kala itu, Tanak mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan.
Apabila salah satunya dijadikan sebagai tersangka maka 4 komisioner lainnya juga berstatus tersangka.
"Yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi) berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka tipikor," kata Tanak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya mesti cermat dalam menganangi perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.
"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," ujar Tanak.
Firli Bahuri Dicopot
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.
Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.
Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Tanggapan PDIP
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan Firli
Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika ia tak terbukti bersalah di
tingkat pengadilan.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.
"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK. Ini logika saja ini," kata Johan.
Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.
UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.
Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.
Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisioleh pelaksana tugas (Plt).
Namun ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.
"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.
(Tribun Network/ilham/abd/dod)