Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Polda Metro Jaya jawab soal kapan Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka hingga ditahan atas kasus dugaan pemerasan pada SYL.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya jawab soal kapan Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka hingga ditahan atas kasus dugaan pemerasan pada SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL, apa langkah Polda Metro selanjutnya?

Kapan Firli Bahuri bakal dipanggil, diperiksa perdana sebagai tersangka ?     

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Bidik Nawawi Pomolango Cs

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beri penjelasan.

Menurutnya penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim akan memeriksa SYL dan Firli Bahuri pada pekan depan.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka termasuk korban, para saksi hingga para ahli.

Lantas apakah usai pemeriksaan perdana pekan depan Firli Bahuri akan ditahan ?

   

Kapan Firli Bahuri Ditahan ?

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tak kunjung ditahan pihak Polda Metro Jaya meski ancaman pidana atas sangkaan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuknya adalah pejara seumur hidup.

Lalu, apa alasan pihak Polda belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri tak menjelaskan secara gamblang perihal alasan belum ditahannya Firli.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

   

Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

Sejauh ini, upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah mencegah Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli Bahuri, empat pimpinan KPK, hingga para saksi terdahulu termasuk SYL untuk melengkapi proses penyidikan.

Firli Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Akademisi Unhas: KPK harus Dibersihkan dari Kroni-kroni Firli Bahuri

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Firli Bahuri Dicopot

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri tidak masalah dihentikan sementara sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian mengatakan Firli Bahuri tidak menanggapi apapun termasuk penolakan soal Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian jabatan tersebut.

"Ya enggak apa-apa. Tidak ada tanggapan apa-apa (dari Firli Bahuri soal Keppres)" kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).  

Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023). (YouTube Tribunnews)

Ian mengatakan Keppres tersebut melekat dengan Undang-undang KPK yang baru sehingga kliennya harus dihentikan sementara karena tersandung kasus hukum.

"Keppres itu kan melekat terkait dengan aturan di UU KPK yang baru. Jadi kalau seandainya ada pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum, maka akan dikeluarkan Keppres yang sifatnya itu pemberhentian sementara, belum tetap," ucapnya.

"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif aja," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ian, pihaknya tengah fokus dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka tersebut.

"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas