Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka

Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bermanuver.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini 1000 persen kasus kliennya merupakan rekayasa dari kepolisian.

Baca juga: Pekan ini Polda Metro Gilir Pemeriksaan Nawawi Pamolango Cs, SYL hingga Firli Bahuri

Terlebih penyidik hingga saat ini tidak menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan sampai akhirnya Firli Bahuri dijadikan tersangka.

Tak hanya itu, Ian Iskandar juga meminta jika Firli Bahuri sebagai penerima gratifikasi dijadikan tersangka maka pemberi gratifikasi juga harus ditersangkakan.

Kubu Firli Minta Pemberi Gratifikasi juga harus Tersangka

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ian mengatakan, seharusnya pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/11/2023).

Hal tersebut, kata Ian, sudah seharusnya menjadi tugas penyidik untuk mengusut pemberi gratifikasi dalam kasus itu.

Berita Rekomendasi

"Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima. Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia, tugas penyidik," katanya.

Kubu Firli Sebut Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa

Bahkan, Ian tak ragu mengatakan kasus tersebut 1.000 persen merupakan rekayasa dari kepolisian.

Terlebih lagi, penyidik pun hingga saat ini juga tidak menunjukkan barang bukti yang teah disita dalam proses penyidikan sampai akhirnya Firli dijadikan tersangka.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. Tanggal 9 Oktober itu. Kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," ucap Ian.

Ian juga menyebutkan, berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SYL tak pernah mengakui memberikan uang kepada Firli.

Namun, SYL menyatakan menyuruh orang lain untuk memberikan uang kepada Firli.

"Itu terkonfirmasi, terklarifikasi. Faktanya seperti itu. Tidak ada satupun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang kepada pak Firli," katanya.

"Dia menyatakan, menyuruh orang untuk memberi uang kepada pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," lanjut Ian.

Firli Bahuri Melawan, Ajukan Praperadilan

Lantaran tak terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan.

Praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) itu tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.

Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menanggapi gugatan praperadilan Firli itu tak ambil pusing, karena gugatan tersebut memang hak tersangka.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka Firli tersebut.

Pasalnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkesan terlalu memaksakan penetapan status tersangka Firli itu.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.

Firli Bahuri Tersangka, Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Akademisi Unhas: KPK harus Dibersihkan dari Kroni-kroni Firli Bahuri

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri tidak masalah dihentikan sementara sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian mengatakan Firli Bahuri tidak menanggapi apapun termasuk penolakan soal Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian jabatan tersebut.

"Ya enggak apa-apa. Tidak ada tanggapan apa-apa (dari Firli Bahuri soal Keppres)" kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Pagi ini Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Ketua KPK Sementara Nawawi dan Lantik Gubernur Riau

Ian mengatakan Keppres tersebut melekat dengan Undang-undang KPK yang baru sehingga kliennya harus dihentikan sementara karena tersandung kasus hukum.

"Keppres itu kan melekat terkait dengan aturan di UU KPK yang baru. Jadi kalau seandainya ada pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum, maka akan dikeluarkan Keppres yang sifatnya itu pemberhentian sementara, belum tetap," ucapnya.

"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif aja," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ian, pihaknya tengah fokus dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka tersebut.

"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas