Panja DPR Sepakati Biaya Haji 2024 yang Dibayar Jemaah Rp 56 Juta
Dengan begitu, kata Abdul, calon jemaah haji hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046 juta atau sebesar 60 persen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 M/1445 H menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56,046 juta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Ibadah Haji Tahun 2024 Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046 172 atau sebesar 60 persen," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin, (27/11/2023).
Dengan begitu, kata Abdul, calon jemaah haji hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046 juta atau sebesar 60 persen.
Sementara itu, 40 persen sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun sebelumnya total BPIH yang ditetapkan Panja sebesar Rp 93,4 juta.
Ia menjelaskan bahwasanya Bipih sebesar Rp 56,046 juta nantinya akan digunakan sejumlah peruntukan. Di antaranya, biaya transportasi hingga biaya hidup.
"Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," lanjutnya.
Nantinya, Panja bakal membawakan kesepakatan ini ke rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR, untuk disepakati.
Rapat kerja tersebut rencananya akan diselenggarakan sore ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.