Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal
Berikut ini cara mengecek apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Simak solusi jika gagal memadankan NIK dengan NPWP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) atau belum.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan NIK agar terintegrasi dengan NPWP.
Batas waktu memadankan NIK dengan NPWP yang semula 31 Desember 2023 diperpanjang hingga pertengahan 2024, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Bagi masyarakat yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.
Ada pun layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), seperti dijelaskan djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Penerapan NIK yang Dipadankan dengan NPWP Mundur ke Pertengahan 2024
Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP:
1. Akses laman ereg.pajak.go.id
2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Baca juga: Cara Buat Akun KCIC untuk Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh, Siapkan NIK dan Nomor WhatsApp
Cara Memadankan NIK dan NPWP:
1. Akses www.pajak.go.id
2. Klik login
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan, klik login
5. Tunggu sampai masuk ke halaman profil
6. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Baca juga: Integrasi NIK-NPWP, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat
Cara Alternatif jika Tidak Berhasil Memadankan NIK dan NPWP:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Ketikkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Setelah data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Setelah memadankan NIK menjadi NPWP, masyarakat menjadi lebih mudah karena tidak perlu repot lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Diundur Sampai Pertengahan 2024, Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP Lewat Laman DJP
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)