Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum Dari KPK

KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum Dari KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri diGedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Jubir berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa SYL, Hatta, dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan yang Menjerat Firli Bahuri Besok

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup.

Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka

Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas