Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka, Ajudan Turut Ditarik
KPK menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum dan menarik ajudan Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).
Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.
“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Baca juga: Fakta-fakta Jelang Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Pekan ini
Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.
Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.
Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.
Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.
Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.
Jika datang ke KPK, Firli diharuskan melewati pintu depan seperti tamu-tamu lainnya.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh Beliau di kantor ini," ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).
Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap akan mengusut pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Meski Firli Bahuri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Intinya proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2023).
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL Jumat Pekan Ini di Bareskrim Polri
Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli.
Pada Senin, 27 November 2023, Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi/Ilham Rian Pratama)