Fakta-fakta Jelang Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Pekan ini
Jumat pekan ini Firli Bahuri diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim, tak dapat bantuan hukum dari KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri .
Penyidik gabungan bakal memeriksa Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka pada Jumat pekan ini, 1 Desember 2023.
Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB.
Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada Selasa (28/11/2023).
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews,com jelang pemeriksaan perdana Firli Bahuri di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri diGedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.
Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
Jubir berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," imbuhnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup.
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Pekan Ini di Bareskrim Polri
Polisi akan memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).