Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Ini SYL Diperiksa dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Persiapan Khusus

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kembali oleh polisi soal kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hari Ini SYL Diperiksa dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Persiapan Khusus
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023) - Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kembali oleh polisi soal kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seusai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan, hari ini, Rabu (29/11/2023), eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kembali oleh polisi.

Pemeriksaan akan dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jakarta, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, pihak SYL telah menerima surat panggilan dari penyidik pada Senin (27/11/2023) untuk pemeriksaan tambahan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen.

"Besok (hari ini, pemeriksaan SYL) jam 14.00 WIB," katanya saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Dalam hal ini, Jalamudin mengungkapkan pihaknya tak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan SYL hari ini.

Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan SYL dipastikan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

Baca juga: KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan Kini juga Ditarik

Berita Rekomendasi

"Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja."

"Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja," ungkapnya.

Selain SYL, ada dua orang lain, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang akan diperiksa hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemeriksaan SYL, Hatta, dan Kasdi karena saat ini mereka merupakan tahanan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Firli Diperiksa Jumat Pekan Ini

Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Senin (23/10/2023) hari ini, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus tersebut - Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kembali oleh polisi soal kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Senin (23/10/2023) hari ini, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus tersebut - Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kembali oleh polisi soal kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka. (dok. kolase Tribunnews)

Sementara itu, Firli Bahuri sendiri akan diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan pada Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan Firli itu akan dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Baca juga: Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Ketiga, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Polisi juga menyita 21 unit ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas