KPK Periksa Anggota Komisi V DPR hingga Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Rel Kereta Api
Adapun besaran uang yang diduga diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta melalui transfer antar rekening bank beberapa tahap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI hingga Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan pada hari ini.
Para saksi yang dipanggil ialah Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Anggota Komisi V DPR RI; Fadholi, Anggota Komisi V DPR RI; Robby Kurniawan, ASN pada Kementerian Perhubungan/Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda; Yennesi Rosita, ASN Kemenhub/Perancang Peraturan Perundang-undanganan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian, Dit Jen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan; dan Arfi Setiadi, ASN Kemenhub/Auditor.
Semua saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama dan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Penjelasan KPK Soal Polemik Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Rel Kereta Api
Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru kasus ini. Keduanya telah dijebloskan ke rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan dan menahan 12 tersangka.
Selain Zulfikar dan Asta Danika, 10 pihak yang telah dijerat yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Lalu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Disebutkan Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp41,1 miliar.
Syntho Pirjani diduga mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.
Atas kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani dengan memberikan sejumlah uang, perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek.
Adapun besaran uang yang diduga diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta melalui transfer antar rekening bank beberapa tahap.
Atas perbuatannya, tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.