DPR Minta RPP Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Kesehatan
Anggota Komisi XI DPR RI, Saleh Daulay, mengatakan pihaknya perlu dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Saleh Daulay, mengatakan pihaknya perlu dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Meski penyusunan RPP Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi pelibatan legislatif tetap dibutuhkan dalam fungsi pengawasan agar tidak bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan.
“Kemarin (pekan lalu) rapat di Komisi IX dengan Menkes (Menteri Kesehatan) kita minta supaya kita juga melihat dan membaca. Ikut terlibat dalam proses pembentukan RPP itu. Cuma itu kan kewenangannya pemerintah. Paling tidak kami nanti tugasnya mengawasi,” ucap Anggota Komisi XI DPR RI, Saleh Daulay, kepada wartawan.
Terutama, pada bagian aturan produk tembakau agar tidak ada lagi upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RPP Kesehatan.
Sebelumnya, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dan dua produk tersebut di draft UU Kesehatan.
“Tapi, saya yakin bahwa pemerintah mampu secara bijaksana untuk tidak akan memasukkan pasal bermakna yang sama yang telah dihapus di UU Kesehatan dalam RPP Kesehatan," ucap Saleh.
"Jika, nanti RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU, maka RPP-nya tidak akan berlaku. Itu sederhana saja kok. Mana boleh aturan di bawahnya bertentangan dengan acuan yang di atas," tambah Saleh.
Baca juga: Kebijakan Pengendalian Tembakau Dinilai Memerlukan Sebuah Inovasi
Keterlibatan DPR sebagai pihak yang mengesahkan UU Kesehatan, menurut Saleh, sangat penting dalam pembahasan RPP Kesehatan.