Firli Bahuri Dipastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL di Bareskrim Besok
Kepolisian memastikan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri akan menghadiri panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memastikan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri akan menghadiri panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung dari pihak kuasa hukum yang memberikan informasi kehadiran Firli tersebut.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ade mengatakan dari pihak kuasa hukum menyebut jika Firli akan hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"Pukul 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Kemasi Barang Pribadi dari Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK
Diketahui polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK
Firli disebut memenuhi unsur melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.