Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

INFOGRAFIS: Daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, Mana yang Tertinggi?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in INFOGRAFIS: Daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, Mana yang Tertinggi?
Tribunnews.com
Menurut data Kemnaker, ada 623 perusahaan di Pulau Jawa yang melanggar aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) sepanjang Januari-Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2024 di tiap provinsi.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

DKI Jakarta menempati posisi dengan UMP tertinggi di Pulau Jawa dibanding lima provinsi lainnya.

lihat fotoKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2024 di tiap provinsi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2024 di tiap provinsi.

Sementara, UMP terendah diduduki oleh Provinsi Jawa Tengah.

Berikut rinciannya:

1. UMP 2024 Provinsi DKI Jakarta = Rp 5.067.381

2. UMP 2024 Provinsi Banten = Rp 2.727.812

Rekomendasi Untuk Anda

3. UMP 2024 Provinsi Jawa Timur = Rp 2.165.244

4. UMP 2024 Provinsi Jawa Barat = Rp 2.057.495

5. UMP 2024 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta = Rp 2.125.897

6. UMP 2024 Provinsi Jawa Tengah = Rp 2.036.947

Sementara, Menurut data Kemnaker, ada 623 perusahaan di Pulau Jawa yang melanggar aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) sepanjang Januari-Juni 2023.

(Tribunnews.com/Diah/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas