Masih Terima 75 Persen, Berapa Gaji Firli Bahuri usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL?
Segini gaji Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji sebesar 75 persen meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango.
Nawawi mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dia menjelaskan, bahwa Firli masih menerima gaji lantaran dirinya baru diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal lain tidak," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal
Lalu, berapa gaji Firli setelah dipotong menjadi 75 persen?
Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015, Firli masih memperoleh hak keuangan selaku pimpinan KPK.
Pada pasal 3 ayat 1 tertulis penghasilan yang didapat ada tiga komponen yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang diberikan setiap bulan.
Tak hanya itu, pimpinan KPK juga memperoleh tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan hingga tunjangan transportasi.
Berikut rincian penghasilan yang diterima Firli sebagai Ketua KPK sebelum menjadi tersangka pemerasan SYL menurut PP 82 Tahun 2015:
Diterima Firli Tunai
1. Gaji Pokok: Rp 5.040.000
2. Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
3. Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
4. Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
5. Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
6. Total: Rp 99.288.000
Di sisi lain, Firli sebenarnya juga menerima tunjangan asuaransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Namun, tunjangan tersebut tidak langsung diberikan kepada Firli tetap ke lembaga terkait dalam hal ini adalah KPK.