Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Terima 75 Persen, Berapa Gaji Firli Bahuri usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL?

Segini gaji Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Masih Terima 75 Persen, Berapa Gaji Firli Bahuri usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL?
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Segini gaji Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji sebesar 75 persen meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango.

Nawawi mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dia menjelaskan, bahwa Firli masih menerima gaji lantaran dirinya baru diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal lain tidak," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal

Lalu, berapa gaji Firli setelah dipotong menjadi 75 persen?

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015, Firli masih memperoleh hak keuangan selaku pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

Pada pasal 3 ayat 1 tertulis penghasilan yang didapat ada tiga komponen yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang diberikan setiap bulan.

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga memperoleh tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan hingga tunjangan transportasi.

Berikut rincian penghasilan yang diterima Firli sebagai Ketua KPK sebelum menjadi tersangka pemerasan SYL menurut PP 82 Tahun 2015:

Diterima Firli Tunai

1. Gaji Pokok: Rp 5.040.000
2. Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
3. Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
4. Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
5. Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
6. Total: Rp 99.288.000

Di sisi lain, Firli sebenarnya juga menerima tunjangan asuaransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

Namun, tunjangan tersebut tidak langsung diberikan kepada Firli tetap ke lembaga terkait dalam hal ini adalah KPK.

Diterima Firli lewat Pembayaran ke KPK

1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
2. Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500

Kemudian, merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2006, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen setelah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November 2023 lalu.

"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP Nomor 29 Tahun 2006.

Baca juga: Kata SYL soal Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Beliau Menghormati

Namun, dalam aturan PP Nomor 29 Tahun 2006 ini, tidak tercantum tunjangan transportasi sebesar Rp 29.456.000 ketika Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Selain itu, tunjangan perumahan tidak dipotong lantaran pemotongan hanya dilakukan terhadap komponen yang tertuang di Pasal 3 PP Nomor 29 tahun 2006 yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Jika merujuk dari pasal tersebut, ini gaji yang diterima Firli setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

Diterima Firli Tunai

1. Gaji pokok 75 persen dari Rp 5.040.000: Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75 persen dari Rp 24.818.000: Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75 persen dari Rp 2.396.000: Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
5. Total: Rp 61.940.500

Diterima Firli lewat KPK

1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
2. Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
3. Total: Rp 24.388.500

Jika merujuk pada hitung-hitungan tersebut, Firli sebenarnya menerima total gaji Rp 86.329.000.

Namun lantaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dengan total nilai sebesar Rp 24.388.500 diberikan langsung ke KPK, maka total gaji Firli menjadi Rp 61.940.500.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas