Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Materi SKTT Wawancara pada PPPK Kemenkumham 2023

Berikut adalah materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Wawancara pada seleksi PPPK Kemenkumham 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Materi SKTT Wawancara pada PPPK Kemenkumham 2023
Kemenkumham
PPPK Kemenkumham 2023 - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenkumham 2023 akan dimulai pada Sabtu, 2 Desember 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenkumham 2023 akan dimulai pada Sabtu, 2 Desember 2023 mendatang.

Jenis Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan meliputi praktik kerja (tenaga teknis) dan wawancara (tenaga teknis dan tenaga kesehatan).

Materi SKTT Wawancara (Durasi 10 menit)

1. Pelamar Tenaga Teknis

Pendalaman atas Tes Praktik Kerja yang telah dilakukan yang meliputi:

a. Penguasaan materi atas Essay atau Aplikasi yang telah dikerjakan;

b. Inovasi atau Ide kreatif yang disampaikan;

Berita Rekomendasi

c. Kemampuan berkomunikasi; dan

d. Pengamatan fisik, sikap / attitude.

2. Pelamar Tenaga Kesehatan

a. Pendalaman kompetensi teknis berupa pertanyaan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan;

b. Pengalaman dan pemecahan masalah di bidangnya;

c. Kemampuan berkomunikasi; dan

d. Pengamatan fisik, sikap / attitude.

Barang yang Wajib Dibawa Peserta

1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi berupa pulpen.

Pakaian Peserta Ujian

1) Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

2) Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

4) Sepatu tertutup berwarna hitam;

5) Tidak menggunakan ikat pinggang.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas